Kemenag Buka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf 2026

06 Oct

Jakarta, 06 Oktober 2026 — Kementerian Agama membuka Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.

Program ini dirancang agar para pengelola wakaf memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Melalui rangkaian pelatihan, asesmen, dan uji kompetensi, peserta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas tata kelola wakaf secara berkelanjutan.

Pelatihan ini juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem pengelolaan zakat dan wakaf. Kementerian Agama berharap peningkatan kompetensi para nazhir dapat mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional, produktif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf ditujukan bagi tiga kelompok peserta, yaitu:

  1. Pengelola Wakaf Perorangan
  2. Pengelola Wakaf Organisasi
  3. Pengelola Wakaf Badan Hukum

Persyaratan Peserta

Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, dan berusia minimal 25 tahun per 31 Desember 2026.

Pendaftar juga harus telah menyelesaikan pendidikan minimal Sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan terakhir.

Selain itu, peserta diwajibkan memiliki pengetahuan dasar mengenai fiqih wakaf, peraturan perundang-undangan tentang wakaf, serta tugas dan fungsi nazhir. Pengalaman sebagai pengelola wakaf juga menjadi salah satu persyaratan utama.

Pengalaman tersebut harus dibuktikan melalui surat tugas dari lembaga atau organisasi pengelola wakaf yang menerangkan jabatan dan masa kerja. Khusus bagi pengelola wakaf perorangan, pendaftar juga harus melampirkan scan Akta Ikrar Wakaf.

Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi daftar riwayat hidup (CV), portofolio kerja, surat izin dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang, serta pakta integritas bermeterai Rp10.000.

Peserta yang lolos juga harus bersedia mematuhi seluruh ketentuan program dan mengikuti rangkaian kegiatan secara penuh, mulai dari pelatihan, asesmen, hingga uji kompetensi.

Pendaftaran

Calon peserta dapat mempelajari ketentuan lebih lengkap melalui booklet resmi program dan menyiapkan dokumen sesuai format lampiran yang telah disediakan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Kementerian Agama di pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

Program ini menjadi kesempatan bagi para nazhir untuk meningkatkan kapasitas profesional sekaligus memperoleh pengakuan kompetensi dalam pengelolaan wakaf. Dengan pengelola yang semakin kompeten, tata kelola wakaf diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak sosial serta ekonomi yang lebih besar.