Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026 untuk ASN, Dosen, Guru, Ustadz, dan Kyai

06 Oct

Jakarta, 06 Oktober 2026 — Kementerian Agama membuka Pelatihan Moderasi Beragama 2026 bagi sejumlah kelompok masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pendidikan, pelayanan keagamaan, dan kehidupan sosial.

Program ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman serta pengamalan nilai-nilai keagamaan yang moderat, inklusif, dan toleran di tengah semakin kompleksnya tantangan kehidupan beragama dan berbangsa.

Meningkatnya ujaran kebencian, sikap merasa diri atau kelompok paling benar, serta tindakan kekerasan atas nama agama menjadi sejumlah persoalan yang melatarbelakangi pentingnya penguatan moderasi beragama.

Guru, dosen, ustadz, kyai, tenaga kependidikan, hingga pegawai Kementerian Agama dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun kehidupan beragama yang damai dan harmonis di tengah masyarakat yang plural.

Melalui Pelatihan Moderasi Beragama, peserta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat kontribusi dalam mewujudkan kehidupan beragama yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Program ini terbuka bagi pegawai Kementerian Agama, khususnya Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) pada tingkat pusat maupun daerah. Peserta kategori ini harus memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai Kementerian Agama.

Selain itu, program juga terbuka bagi dosen PNS maupun non-PNS, baik dosen Perguruan Tinggi Keagamaan maupun dosen agama pada Perguruan Tinggi Umum. Pendaftar harus memiliki NIDN atau NUPTK dan tercatat di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.

Bagi dosen Ma’had Aly, peserta harus memiliki SK pengangkatan dari pimpinan Ma’had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun.

Sementara itu, kategori ustadz atau kyai mensyaratkan SK pengangkatan dari pimpinan pondok pesantren atau yayasan dengan masa kerja minimal dua tahun.

Program ini juga terbuka untuk guru PNS maupun non-PNS, termasuk guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu pada satuan pendidikan umum, serta guru pada lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama.

Kelompok terakhir mencakup guru di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Widyalaya, Dharma Sukha, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu.

Persyaratan Pelatihan Moderasi Beragama

Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia maksimal 50 tahun per 31 Desember 2026.

Peserta juga wajib melampirkan ijazah pendidikan terakhir dan belum pernah mengikuti Training of Trainer (ToT) Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Salah satu persyaratan penting adalah menulis esai Moderasi Beragama. Esai tersebut harus memuat pengalaman peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam pelaksanaan tugas dan peran, serta rencana kontribusi ke depan dalam penguatan moderasi beragama.

Dokumen lain yang harus dipersiapkan meliputi surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermeterai Rp10.000, serta dokumen keterangan profesi.

Untuk ustadz atau kyai dan dosen Ma’had Aly, dokumen profesi berupa SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun. Guru melampirkan NUPTK atau NPK, dosen melampirkan NUPTK atau NIDN, sedangkan pegawai Kementerian Agama melampirkan SK pengangkatan.

Peserta dapat mempelajari panduan lengkap melalui booklet program serta menggunakan format lampiran yang telah disediakan.

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kementerian Agama di pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

Pelatihan ini menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam memperluas penguatan moderasi beragama melalui para pendidik, tokoh agama, dan aparatur pemerintah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.