Beasiswa Magister Double Degree: Kesempatan Meraih Dua Gelar Akademik Sekaligus

23 May

Beasiswa Double Degree merupakan program pendanaan pendidikan yang memberikan peluang bagi mahasiswa untuk menempuh studi di dua perguruan tinggi mitra, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Melalui program ini, peserta berkesempatan memperoleh dua gelar akademik sekaligus setelah menyelesaikan studi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kompetensi akademik, pengalaman belajar lintas institusi, serta perluasan jejaring keilmuan. Dengan mengikuti program Double Degree, peserta diharapkan mampu mengembangkan kapasitas akademik dan profesional yang relevan dengan kebutuhan pendidikan dan pembangunan di Indonesia.

Sasaran Beasiswa

Beasiswa Double Degree ditujukan bagi beberapa kelompok sasaran, yaitu guru, pegawai, tenaga kependidikan, serta alumni pendidikan keagamaan yang memenuhi ketentuan program.

1. Guru

Program ini terbuka bagi guru PNS maupun Non-PNS yang memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK). Sasaran guru mencakup pendidik pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, antara lain:

  • Raudhatul Athfal atau Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah;
  • Widyalaya Pratama/Madyama/Utama;
  • Dhammasekha Nava/Mula/Muda/Utama;
  • Sekolah Teologi Kristen Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas;
  • Sekolah Agama Katolik Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas;
  • Sekolah Agama Konghucu Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas; atau
  • Guru Agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu pada satuan pendidikan umum.

2. Pegawai Kementerian Agama

Beasiswa ini juga diperuntukkan bagi PNS yang merupakan pegawai Kementerian Agama, baik di tingkat pusat, wilayah provinsi, kabupaten/kota, maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

3. Tenaga Kependidikan

Sasaran berikutnya adalah tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Perguruan Tinggi Keagamaan.

4. Alumni Pendidikan Keagamaan

Program ini turut terbuka bagi alumni pendidikan keagamaan, meliputi:

  • Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan;
  • Alumni Program Studi Agama pada Perguruan Tinggi Umum;
  • Alumni Satuan Pendidikan Menengah binaan Kementerian Agama, seperti Madrasah Aliyah, Widyalaya Utama, Dhammasekha Uttama, Sekolah Teologi Kristen Menengah Atas, Sekolah Agama Katolik Menengah Atas, dan Sekolah Agama Konghucu Menengah Atas.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk dapat mengikuti program Beasiswa Double Degree, pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

Pertama, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia. Selain itu, pendaftar harus memenuhi ketentuan batas usia per 31 Desember pada tahun pendaftaran, yaitu maksimal 30 tahun untuk pendaftar program beasiswa.

Pendaftar juga harus telah menyelesaikan pendidikan diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi yang akan mendaftar program magister (S2). Pendaftar yang sedang menempuh studi atau telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diperkenankan mengikuti program beasiswa ini.

Pendaftar dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga belum diperkenankan mendaftar pada program Beasiswa Double Degree.

Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi transkrip nilai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Apabila hasil penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK belum diterbitkan, pendaftar dapat melampirkan tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman kementerian terkait.

Dokumen Status Profesi

Pendaftar wajib melampirkan dokumen status profesi sesuai kategori masing-masing, yaitu:

  • Dokumen NUPTK atau NPK bagi guru;
  • Dokumen SK Pengangkatan bagi tenaga kependidikan, dengan masa kerja minimal 2 tahun;
  • Dokumen Surat Pernyataan bagi alumni pendidikan keagamaan sesuai format terlampir.

Ketentuan Surat Izin

Pendaftar wajib melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau lembaga. Surat izin tersebut diterbitkan paling lama 3 bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa.

Surat Izin harus memuat keterangan bahwa pendaftar diizinkan untuk mendaftar beasiswa, serta mencantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar sesuai format yang telah ditentukan.

Ketentuan penandatanganan Surat Izin adalah sebagai berikut:

  • Bagi PNS Kementerian Agama tingkat pusat, Surat Izin ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) di tempat pendaftar bekerja.
  • Bagi PNS Kementerian Agama tingkat wilayah, Surat Izin ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tempat pendaftar bekerja.
  • Bagi Guru PNS, pegawai Kantor Kementerian Agama, pegawai KUA, dan tenaga kependidikan, Surat Izin ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pendaftar bekerja.
  • Bagi Guru Non-PNS, Surat Izin ditandatangani oleh pimpinan instansi atau lembaga pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, serta bagi guru agama pada satuan pendidikan umum.

Khusus bagi alumni pendidikan keagamaan, pendaftar juga melampirkan Dokumen Surat Pernyataan sesuai format terlampir.

Dokumen Pendukung Lainnya

Selain dokumen utama, pendaftar wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat yang memiliki keahlian pada bidang keilmuan yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh. Penyampaian surat rekomendasi dilakukan melalui mekanisme Offline Form sesuai format terlampir.

Pendaftar juga harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan. Surat tersebut harus diterbitkan paling lama 3 bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa.

Selain itu, pendaftar diminta untuk menulis profil diri, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan atau tidak lulus, pada aplikasi pendaftaran. Pendaftar juga wajib menulis Personal Statement atau esai yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan untuk melanjutkan studi.

Pendaftar juga harus menuliskan komitmen untuk kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, serta rencana kontribusi di Indonesia. Rencana tersebut perlu disertai bentuk pengabdian yang sesuai dengan program studi yang dipilih.

Seluruh pendaftar wajib menyetujui Pernyataan Komitmen dan Integritas yang telah disediakan pada platform pendaftaran beasiswa.

Bagi pendaftar yang memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan maupun non-kejuaraan, serta pengalaman organisasi, riwayat tersebut dapat diisi pada aplikasi pendaftaran. Pengalaman organisasi yang dapat dicantumkan antara lain Badan Pengurus Harian (BPH), Dewan, Presiden, Senat, atau organisasi kemahasiswaan lainnya.

Perguruan Tinggi dan Program Studi Tujuan

 

Beasiswa Double Degree hanya berlaku untuk perguruan tinggi tujuan dan program studi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, pendaftar perlu memastikan bahwa pilihan perguruan tinggi dan program studi yang dituju sesuai dengan daftar yang telah ditentukan dalam program beasiswa ini.

Link official: https://beasiswa.kemenag.go.id/double-degree-m/